Headlines News :
Home » , , » Fraksi Partai Demokrat Ingatkan Kerawanan Penyimpangan dalam Dana Aspirasi

Fraksi Partai Demokrat Ingatkan Kerawanan Penyimpangan dalam Dana Aspirasi

Written By Rahman Elharawy on Senin, 15 Juni 2015 | 20.48

JAKARTA - Fraksi Demokrat di DPR RI mengingatkan, tingkat kerawanan dan penyimpangan dalam penggunaan dana aspirasi anggota dewan atau usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP). Anggota fraksi Demokrat di Parlemen, Syarief Hasan mengatakan, legislator tak punya hak mengelola anggaran negara.

"Kami di fraksi (Demokrat) masih mendalami. Apakah sisi manfaatnya ternyata akan buruk bagi anggota," kata Syarief, saat dihubungi, Ahad (14/6). Sebab itu, dia mengatakan agar DPR menimbang kembali usulan tersebut.

Menurut anggota Komisi I itu, legislator memang diharuskan menyampaikan aspirasi konstituennya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Hanya saja, penyampaian kehendak rakyat itu tak perlu dilanjutkan ke tingkat eksekusi. Sebab, kata dia, ranah itu, menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pelaksana program pembangunan.

Syarief khawatir, dengan ikut sertanya anggota dewan sebagai eksekusi pembangunan, fungsi pengawasan anggota dewan terhadap rencana program pemerintah akan tumpul. Padahal, kata dia, fungsi pengawasan anggota dewan diperlukan untuk mengingatkan eksekutif menjalankan program-program yang sudah direncanakan.

Dimintai tanggapan adanya tiga anggota fraksi Demokrat yang ikut bergabung dalam Tim Pengusul UP2DP, yaitu Herman Khaeron, Rinto Subekti, dan Michael Watimena, Syarief menegaskan, keputusan tersebut bukan berdasarkan sikap fraksi.

Melainkan kata dia, hal tersebut ialah keputusan pribadi sebagai hak anggota dewan. "Belum. Fraksi belum memutuskan. Tunggu saja nanti bagaimana saat paripurna," ujar dia.

DPR mengusulan dana UP2DP untuk para anggota dewan senilai Rp 20 miliar per tahun. Usulan tersebut rencananya akan dimasukan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016. Jika usulan tersebut di setujui, APBN2016 akan dibebani anggaran senilai Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota dewan setiap tahunnya.

Usulan tersebut mendapat kecaman. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bahkan berencana untuk menggugat DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika usulan tersebut direalisasikan. Direkturtur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, dana UP2DP itu bakal menghilangkan fungsi pengawasan anggota dewan terhadap pengguna kuasa anggaran, yakni pemerintah. [ded/skana]
Share this post :

Posting Komentar

 
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger