Dia juga mengatakan, penetapan tersangka LHI pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terlalu buru-buru.
"Jadi, saya melihat KPK itu dalam menerapkan pasal TPPU ini diberlakukan sebelum kasus dugaan suap yang disangkakan ke LHI masuk ke pengadilan, itu juga belum terbukti, " kata Mahfud usai menghadiri acara milad ke-15 organisasai Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat 29 Maret.
Artinya, dalam penerapan pasal TPPU kepada LHI sebetulnya juga belum bisa dikatakan bila semua harta yang dimiliki LHI merupakan hasil TPPU. Pasalnya, persoalan dugaan suap masih belum jelas pembuktiannya.
"Saya melihat KPK seperti sengaja ingin ‘menggoreng-goreng’ kasus LHI hingga 2014," pungkasnya.
Sekadar diketahui, LHI ditangkap KPK setelah kedapatan menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi terkait pemenuhan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Di mana uang suap tersebut diberikan melalui perantara orang dekat LHI, Ahmad Fathanah.
Saat ini, empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menerapkan pasal berlapis kepada LHI yakni, tindak pidana korupsi dan TPPU. KPK juga masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Sumber: http://news.okezone.com
Posting Komentar