TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memutuskan tak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Selain alasan dominasi militer terhadap sipil, rancangan undang-undang itu dinilai tumpang tindih dengan undang-undang lain.
"Sikap kami sudah jelas. Kami menolak RUU Kamnas," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Rabu, 17 Oktober 2012.
Puan menyatakan draf yang diterima DPR sudah dikembalikan lagi ke pemerintah. Setelah itu, draf kembali dikirimkan ke pemerintah kepada Dewan. Puan menegaskan, substansi rancangan dikirim balik ke Dewan ternyata tidak ada perubahan sama sekali. "Pansus akan kembali memanggil pemerintah pada 23 Oktober," kata dia.
PDI Perjuangan masih menunggu arah pembahasan antara panitia khusus dengan pemerintah. Menurut dia, ada banyak pasal dalam rancangan undang-undang ini yang mendominasi supremasi sipil. Karena itulah, substansi rancangan undang-undang penting untuk diubah agar tidak terjadi dominasi militer. "Seolah-olah sipil tidak terlindungi," kata Puan.
Terkait lobi yang dilakukan Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoedin, Puan siap bertemu dengan siapa pun yang akan mewakili pemerintah. Tetapi dia menyatakan belum mengetahui jadwal dan teknis pertemuan tersebut. "Tetapi sikap kami sudah jelas," ucapnya.
RUU Kamnas versi pemerintah dinilai bermasalah karena tak mencantumkan definisi keamanan nasional dan ancaman nasional secara jelas. Ukuran mengenai keadaan negara dalam ancaman juga dianggap tak jelas sehingga dikhawatirkan akan menjadi multitafsir dan bisa disalahgunakan. Ada tiga fraksi yang menolak melanjutkan pembahasan, yaitu PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sumber: http://www.tempo.co
Posting Komentar