TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Dalam rapat pleno hari ini, Senin, 25 Maret 2013, ketujuh anggota KPU sepakat tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Atas keputusan itu, konsekuensinya, partai yang didirikan bekas Gubernur DKI Jakarta itu melenggang ke Pemilu 2014. "PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Senin, 25 Maret 2013. Pengumuman tersebut langsung disambut sorak gembira dari puluhan kader PKPI yang berada di aula lantai dua gedung KPU.
Husni mengatakan, seluruh anggota KPU yang hadir dalam rapat pleno sepakat meloloskan PKPI. Tidak ada mekanismevoting (pemungutan suara terbanyak) dalam pengambilan keputusan penentuan nasib PKPI.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Sutiyoso, mengapresiasi putusan KPU. Bang Yos--sapaan Sutiyos--menyaksikan langsung pengumuman nasib partainya. "Setelah melalui perjalanan panjang dan berat, akhirnya PKPI lolos jadi peserta pemilu," kata dia.
KPU memberi nomor urut 15 kepada PKPI. Sebelum KPU ditetapkan jadi peserta pemilu, sudah ada 14 partai yang mendapat nomor urut, yakni 10 partai nasional, tiga partai lokal Nanggroe Aceh Darussalam, dan Partai Bulan Bintang yang baru pekan lalu diloloskan jadi peserta pemilu.
Sumber: http://www.tempo.co
Posting Komentar