Oleh: Tombak Gapura Bhagya*
Selama satu minggu terakhir ini, pemberitaan di media massa sedang membahas topik mengenai status dihukumnya dr. Ayu dkk..
Berita ini semakin menarik karena ada aksi solidaritas yang dipandu oleh IDI dan POGI..
Saya bukanlah orang yang ahli di bidang kesehatan, hukum maupun administrasi.. Tapi disini saya akan berbicara dari sudut orang awam, yang tidak terprovokasi oleh media TV..
Jika melihat dari kasus dr. Ayu dkk, keputusan pengadilan MA menyatakan bahwa dr. Ayu dkk dinyatakan bersalah, tetapi kesalahan yang dilakukan bukanlah dalam kondisi kesalahan akibat mal-praktek, tetapi dinyatakan mal-administrasi. Sehingga dr. Ayu dkk dijatuhi hukuman penjara 10 bulan..
Ini yang menjadi menarik, pada kasus kesehatan apabila dokter tidak lengkap dalam melakukan rekam medis, maka dia akan dikenai hukuman penjara 10 bulan.. Artinya kondisi ini akan sama jika, seorang polisi menuliskan surat tilang tapi menulis pasal yang salah dalam surat tilangnya maka akan dihukum penjara pula selama 10 bulan.. Ato ketika guru salah memeriksa jawaban ujian muridnya maka akan dihukum 10 bulan penjara..
Ini yang harus dicermati oleh semua pihak, termasuk media massa, hanya karna bidang kesehatan memiliki efek langsung terhadap keselamatan seseorang (bahkan menimbulkan kematian), maka perlakuan yang diberikan berbeda.. Dan ini dari segi hukum artinya jauh dari rasa keadilan..
Seorang dokter harus melakukan pelaporan kondisi dan tindakan yang telah dilakukan terhadap pasien (rekam medis), jika hal tersebut tidak dilakukan secara sempurna, maka dokter tersebut melakukan pelanggaran kode etik (dalam istilah hukum disebut mal-administrasi).. Untuk permasalahan yang menyangkut kesalahan administrasi, pada berbagai instansi ataupun kelompok, maka hal tersebut disebut pelanggaran kode etik.. Dan pelanggaran kode etik tidak bisa ditindak ataupun dihukum secara pidana maupun perdata, tapi diserahkan kepada dewan kehormatan instansi yang bersangkutan..
Terkait peran media televisi yang terlihat cenderung melakukan keberpihakan, ini seharusnya dihindari.. Dan keberpihakan yang dilakukan media televisi ini telah melanggar kode etik, sehingga selayaknya untuk diadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia..
Mudah2an tulisan yang saya buat ini, bisa menjadi pencerahan bagi semua pihak, yang memiliki pemahaman awam tentang kesehatan, hukum dan administrasi..
Berbenah, Maju dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat..
Salam hormat..
*Penulis adalah Koordinator KPPD DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat
(ded/tombakgapurabhagya)
Posting Komentar